Friday, February 14, 2014

Z A K A T


ZAKAT

Makna Zakat

Zakat dalam bahasa berarti: tumbuh, berkembang, bertambah, dan juga berarti suci. Alah berfirman dalam Al Qur’an surat Asy Syams ayat 9 :

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan  (jiwa) nya”

Zakat dalam pengertian syar’i adalah kadar yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dari jenis harta tertentu dan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Hukum mengeluarkan zakat

Zakat hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah swt di dalam Al Qur’an:

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat (QS. An Nur : 56)

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (dengan zakat itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At Taubah : 103)

Sabda Rasulullah

“Islam didirikan di atas 5 sendi : (salah satunya) mengeluarkan zakat.......”(H. Muttafaq ‘Alaih)

Petunjuk Nabi saw kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika ia diutus ke negeri Yaman, dengan sabdanya:

“...Sampaikan kepada mereka, sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat, dipungut dari (harta) orang kaya dan dibagikan kepada kaum faqir (dari golongan) mereka...” (H. Muttafq ‘Alaih)

Dalam hadist Abu Kabsyah Al Anmari ra., Rasulullah saw bersabda:

“Aku bersumpah pada 3 perkara, aku beritahukan kepadamu, maka hafalkanlah: harta tidak akan berkurang karena zakat, dan tidak seorang hamba dianiaya lalu ia sabar kecuali Allah menambahkan kemulian kepadanya, dan tiada seorang mengemis kecuali dibukakan baginya pintu kemiskinan.” (HR. Tirmidzi).

Orang yang Wajib Mengerluakan Zakat

Zakat harus ditunaikan oleh setiap muslim, merdeka dan pemilik penuh dari harta yang wajib dizakati.

Harta Benda yang Wajib Dizakati

  1.       Hewan ternak dari jenis sapi, unta, kambing, domba.
  2.       Hasil pertanian berupa buah-buahan dan biji-bijian
  3.       Emas dan perak
  4.       Harta perniagaan

Harta benda selain dari yang disebutkan di atas, tidak wajib dizakati, sebab:

-          Zakat adalah ibadah, dan setiap ibadah harus berdasarkan dalil.  Seperti disebutkan dalam firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 43, yang artinya:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”

-          Perintah yang bersifat mujmal, tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi masalah yang tafsili (terperinci dan detail), dalil yang tafsili inilah yang menetapkan harta wajib dizakati.

No comments:

Post a Comment

Leave a comment, please.......:)

Wahai Diriku....

Dzikir inilah yang setiap hari paling sering kita lafadzkan....

Suamiku....suamiku
Istriku.......istriku
Anakku......anakku
Hartaku.....hartaku
Pangkatku...pangkatku

Lalu mana....
Allah-ku......Allah-ku
Selamatkan aku...Selamatkanlah aku
Ampuni aku......Ampunilah aku


uje - - - huruf kecil saja