ZAKAT
Makna Zakat
Zakat dalam bahasa berarti: tumbuh, berkembang, bertambah,
dan juga berarti suci. Alah berfirman dalam Al Qur’an surat Asy Syams ayat 9 :
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan (jiwa) nya”
Zakat dalam pengertian syar’i adalah kadar yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam dari jenis harta tertentu dan dibagikan kepada
orang yang berhak menerimanya.
Hukum mengeluarkan zakat
Zakat hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah swt di dalam
Al Qur’an:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan taatlah kepada
rasul, supaya kamu diberi rahmat (QS. An Nur : 56)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka (dengan zakat
itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. At Taubah : 103)
Sabda Rasulullah
“Islam didirikan di atas 5 sendi : (salah satunya)
mengeluarkan zakat.......”(H. Muttafaq ‘Alaih)
Petunjuk Nabi saw kepada Muadz bin Jabal r.a. ketika ia
diutus ke negeri Yaman, dengan sabdanya:
“...Sampaikan kepada mereka, sesungguhnya Allah telah
mewajibkan zakat, dipungut dari (harta) orang kaya dan dibagikan kepada kaum
faqir (dari golongan) mereka...” (H. Muttafq ‘Alaih)
Dalam hadist Abu Kabsyah Al Anmari ra., Rasulullah saw
bersabda:
“Aku bersumpah pada 3 perkara, aku beritahukan kepadamu,
maka hafalkanlah: harta tidak akan berkurang karena zakat, dan tidak seorang
hamba dianiaya lalu ia sabar kecuali Allah menambahkan kemulian kepadanya, dan
tiada seorang mengemis kecuali dibukakan baginya pintu kemiskinan.” (HR.
Tirmidzi).
Orang yang Wajib Mengerluakan Zakat
Zakat harus ditunaikan oleh setiap muslim, merdeka dan
pemilik penuh dari harta yang wajib dizakati.
Harta Benda yang Wajib Dizakati
- Hewan ternak dari jenis sapi, unta, kambing, domba.
- Hasil pertanian berupa buah-buahan dan biji-bijian
- Emas dan perak
- Harta perniagaan
Harta benda selain dari yang disebutkan di atas, tidak wajib
dizakati, sebab:
-
Zakat adalah ibadah, dan
setiap ibadah harus berdasarkan dalil.
Seperti disebutkan dalam firman Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 43, yang
artinya:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
-
Perintah yang bersifat
mujmal, tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi masalah yang tafsili (terperinci
dan detail), dalil yang tafsili inilah yang menetapkan harta wajib dizakati.
No comments:
Post a Comment
Leave a comment, please.......:)